Jasa Customs clearance murah-cepat-PT Yawan Mehesa Indonesia

Customs clearance dalam terjemahan bebas, artinya adalah pemenuhan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dan impor. Undang-undang yang mengatur mengenai hal ini adalah undang-undang kepabeanan nomor 10 tahun 1995. Undang-undang ini telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006. Pasal-pasal pada undang-undang kepabeanan kemudian diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuagan(PMK) Petunjuk teknisnya diatur oleh peraturan direktur bea &cukai (perdirjen)Dalam arti sempit, customs clearance biasanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban kepabeanan terkait pengeluaran barang. Dalam arti sempit ,custons clearance biasanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban pabean terkait pengeluaran barang yang lebih luas, customs clearance mempunyai tiga tahapan, yaitu
Pre-Clearance, Clearance dan Post Clearance.
Pre-Clearance
Dalam hal impor, sebelum barang datang, perusahaan diharuskan melakukan registrasi kepabeanan ini dilakukan untuk mendapatkan Akses Kepabeanan yang diwujudkan dengan pemberian nomor indentitas kepabeanan(NIK). Untuk menjadi importir, maka perusahaan wajib memiliki NIK sebagai Selain legalitas, pengurusan perijinan yang diperlukan terkait dengan produk yang akan diimpor juga masuk ke dalam tahapan pre-clearance. Beberapa barang membutuhkan ijin khusus untuk dapat diimpor. Dalam terminologi kepabeanan, barang-barang seperti ini biasa disebut sebagai barang terkena larangan dan perbatasan(lartas)
Clearance
Pemenuhan kewajiban pabean pada saat impor meliputi banyak hal. Importasi sendiri dapat dilakukan dengan banyak cara, yang tentunya memiliki prosedur yang berbeda. Importasi melalui pos maupun jasa titipan dan importasi melalui pelabuhan laut menggunakan kontainer pastilah berbeda prosesnya. Untuk memberikan gambaran, proses clearance atas impor mungkin akan menjalani (tapi tidak terbatas pada) hal-hal sebagai berikut:
- Pembuatan pemberitahuan pabean dan sending data ke bea cukai:
- Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
- Pemeriksaan fisik barang;
- Pemeriksaan dokumen;
- Pengambilan sample barang untuk pemeriksaan fisik maupun uji laboratorium;
- Pengeluaran barang Dalam proses clearance, bea cukai menetapkan tiga jalur pelayanan impor, yaitu jalur merah, jalur hijau dan jalur kuning. Beda jalur pelayanan, beda pula proses yang dijalani. Selain jalur pelayanan, dalam proses clearance ini mungkin akan terkait juga dengan fasilitas dan kemudahan di bidang kepabeanan.
Post Clearance
Undang-undang kepabeanan memberikan wewenang kepada DJBC untuk menetapkan tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal PIB maupun PEB. Penetapan tarif dan nilai pabean setelah importasi dilakukan dengan mekanisme penilitian ulang atau audit kepabeanan Kedua hal ini adalah bentuk dari Post-Clearance. Meskipun ekspor atau impor telah selesai dilakukan, jika perusahaan ditunjuk sebagai objek audit atau penelitian ulang, maka perusahaan wajib bersedia dan melaksanakan proses itu.Prosedur Impor Barang ( Custom Clearance ) Prosedur Impor Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut dibebaskan untuk tidak membayar bea . Ada beberapa langkah yang terkait dengan ” Prosedur Impor ” yaitu :
- prosedur masuk sebelum izin
- pemberitahuan
- Deklarasi import
- dukumentasi
- Pemeriksaan barang import
- penilaian barang yang kenak bea cukai
- Pembayaran bea masuk
- rilis barang
- barang rusak/hancur lupa
- import sementara
Jasa Custom Clearance Murah Terbaru adalah kegiatan mengurus semua pajak, administrasi dan dokumen lain yang berkaitan dengan impor dan ekspor barang sehingga mendapatkan persetujuan untuk kelolosan barang.Kegiatan custom clearance ini harus ada di dalam perdagangan internasional. Mengapa? Karena sebagai aturan umum, di mana barang dari luar negeri dianggap barang ilegal jika tidak melalui proses ini.
Jasa Custom Clearance Jakarta
Apakah Anda tidak ingin riber mengurus custom clearance? Tenang saja, saat ini hadir jasa custom clearance Cibubur dari PT Yawan Mahesa Indonesia. Kami adalah perusahaan yang menangani segala macam transaksi impor dan ekspor.
PT Yawan Mahesa Indonesia memiliki karyawan yang ahli mengurusi dan telah lama terlibat dalam urusan impor dan ekspor. Kami siap memberikan pelayanan terbaik untuk Anda. Segera hubungi marketing kami untuk informasi lebih lanjut.
Prosedur Custom Clearance
- Pertama, Barang masuk
- Kedua, Pemberitahuan ke petugas bea cukai
- Deklarasi import
- Dokumentasi
- Terakhir, Pembayaran bea masuk
Lama Waktu Penyelesaian Custom Clearance
Sebenarnya tidak ada batasan waktu. Artinya, prosesnya mungkin lama atau tidak. Customs clearance biasanya memakan waktu beberapa hari atau bahkan berminggu-minggu untuk menyelesaikannya. Di Indonesia sendiri biasanya membutuhkan waktu 3-14 hari untuk mengurus bea cukai untuk barang-barang impor.
Dokumen Yang Diperlukan Untuk Custom Clearance
Setiap negara memiliki peraturann sendiri-sendiri, sehingga persyaratan dokumen untuk mengelola custom clearance berbeda. Berikut ini adalah dokumen yang biasa diperlukan untuk custom clearance, antara lain.
- Pertama, Bill Of Entry
- Kedua, Commercial Invoice
- Ketiga Bill Of Lading Atau Airway Bill
- Import License & Sertifikat Asuransi
- Letter Of Credit Atau Pesanan Pembelian
- Izin Industri, RCMC, Dan Laporan Pengujian (apabila ada)
Yawan Mahesa Indonesia kini telah didukung dengan adanya tenaga kerja profesional dan kompeten dibidangnya masing-masing. Tidak hanya menawarkan jasa pengiriman saja kami juga memberikan layanan jasa kontraktor pembangunan dan renovasi seperti : gedung, rumah, ruko, dan bangunan lainnya. Cek Layanan Kami segera DISINI.