Jalur import kawasan pabean ]\yawan-mahesa indonesia

Kawasan Pabean
Barang impor akan masuk melalui Kawasan Pabean ,sedangkan Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas tertentu di di pelabuhan laut,udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemberitahuan Import Pabean
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan modul PPJK
Dokumen pelengkap :
- Invoice
- Packing List
- NIB
- Bill of Lading/ Airway bill
- Polis asuransi
- Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)
- Surat Kuasa , untuk pemberitahu PPJK
Sistim Penjaluran
JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan.
Jika Anda membutuhkan Jasa Freight Forwarder Internasional silahkan hubungi langsung PT. Yawan Mahesa Indonesia, kami siap menjadi partner bisnis Anda dalam mengantarkan pesanan Anda sampai ke tempat tujuan. KLIK DISINI