Import prosedur barang dari luar negeri-yawan-mahesa indonesia
Home
Pelaksanaan impor akan berhasil jika masing-masing pihak (Importer dan eksporter) dapat memenuhi prosedur & persyaratan yang telah disepakati. Prosedur & Persyaratan : ketentuan di negara Importer/ Indonesia , dinegara eksportir /pemasok serta permintaan dari importer . Transaksi importasi dituangkan dalam order sheet atau sales contract.
Pengenalan
Kegiatan Impor merupakan kegiatan memasukan barang dari daerah pabean Negara lain ke daerah pabean Indonesia , sedangkan yang dimaksud dengan Daerah kepabeanan adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, peairan, dan ruang udara diatasnya , serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen (UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) .Yang perlu diketahui bagi importer adalah persyaratan/ legalitas importer, langkah / tahapan dalam memesan barang impor dan dokumen yang terkait , serta jaringan perdagangan impor yang terkait .
Diskusi Legalitas Importer
a) Legalitas sebagai impoter, Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API) Permendag nomer 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang perubahan atas Permendag NO. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API). Apabila perusahaan belum mempunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API.
b) API terbagi dua API Umum dan API Umum , bagi UKM API tersebut dapat diurus di Dinas Perdagangan setempat . sedangkan untuk migas dan untuk PMA dan PMDN/PMA masing – masing dapat diurus di Kemendag cq Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penaman Modal ( BKPM )dan ketentuan tentang API
c) Importer lebih dahulu dapat memahami Permendag No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, termasuk dalam kelompok produk impor apakah produk yang akan diimpor . yang intinya kelompok barang impor terbagi menjadi 3 yaitu : produk yang diatur, dilarang dan bebas impornya, masing –masing kelompok memiliki persyaratan sendiri yang berbeda
d) Selajutnya ijin importasi dapat diberikan bagi importer yang telah memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Sehingga Perusahaan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR.
- Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.
e) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 (beacuka)
Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
- Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
- Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
- Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
- Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
- Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
- Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
- Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
- Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
- Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
- Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
- Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
- Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
- Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
- Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
- Jika data benar akan dibuat penjaluran
- Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
- Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
- Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
- Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB
Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :
- Impor baru
- Profil Importir High Risk
- Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
- Barang Impor Sementara
- Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
- Ada informasi intelejen/NHI
- Terkena sistem acak/random
- Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi
Keterangan : Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW
Jika Anda membutuhkan Jasa Freight Forwarder Internasiona lLayanan silahkan hubungi langsung PT. Yawan Mahesa Indonesia, kami siap menjadi partner bisnis Anda dalam mengantarkan pesanan Anda sampai ke tempat tujuan. KLIK DISINI