Pengetahuan Export-Import-PT yawan-mahesa-indonesia
Export import Sekarang ini arus barang keluar dan masuk dari negara ini sangatlah cepat, oleh karena itu pelaku usaha diharuskan untuk mempunyai pengetahuan yang cukup luas mengenai prosedur dalam ekspor dan import, kepabeanan, shipping atau perbankan sekalipun, dan semuanya ini saling berkaitan satu dengan lainnya dan kegiatan ini tidaklah mudah, karena kegiatan ini melibatkan banyak pihak dan regulasi yang berbeda, inilah beberapa rangkuman yang sangat dasar dan istilah dalam ekspor import
Syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Importir :
- Berbadan Hukum
- Mempunyai SIUP
- Mempunyai IU/IUI
- Mempunyai NPWP
- Mempunyai TDPMempunyai NIB / API
Istilah dasar dalam Ekspor dan Impor :
- Shipper adalah Eksportir atau si Pengirim barang
- Full Container Loaded adalah jenis pengiriman barang dengan menggunakan container
- Less than Container Loaded adalah jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain partsial
- Consignee adalah Importir atau si penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen lainnya
- Notify Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk di beritahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang ekspor / import
- Packing List : Daftar Rincian barang secara mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Dimensi Barang, Gross Weight dan Net Weight per Item barang maupun total keseluruhan jumlah barang.
- Bill Of Lading : atau bisa di singkat dengan B/L, bukti pengiriman barang dan pengambilan barang
- Shipping Marks & Number : Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di kemasan barang
- Free On Board. Metode Pembayaran di pelabuhan bongkar baik itu Harga Barang (Nilai Commercial Invoice), Asuransi (Insurance) dan Biaya Pengiriman (Freight)
- Description of Goods : Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading
- PIB : Pemberitahuan Impor Barang
- Persetujuan Export
- ETD : Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal
- ETA : Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal
- CY : Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan
- CFS : Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan
- Port Of Loading = Pelabuhan Muat
- Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar
- SPJK : Surat Persetujuan Jalur Kuning
- SPJM : Surat Pemberitahuan Jalur Merah
- SPPB : Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.Pihak terkait yang akan terlibat langsung dalam kegiatan ekspor impor adalah;Eksportir, Importir, Bank, bea cukai Forwarder / PPJK, Shipping Company, Surveyor, Asuransi, Depperindag .Jika Anda membutuhkan Jasa Freight Forwarder Internasional silahkan hubungi langsung PT. Yawan Mahesa Indonesia, kami siap menjadi partner bisnis Anda dalam mengantarkan pesanan Anda sampai ke tempat tujuan. KLIK DISINI