Aturan Impor Ketentuan Pajak Impor Barang Kiriman.
Berdasarkan peraturan tersebut, terhadap barang kiriman impor akan dikenakan bea sebagai berikut : FOB < USD 3 = Dibebaskan dari Bea Masuk dan Dikenakan PPN sebesar 10% FOB USD 3 s.d USD 1.500 = Dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan Dikenakan PPN sebesar 10%Terhadap barang kiriman impor dengan nilai FOB di atas USD 1,500 = […]